Skip to main content
SMPIT Nurul Fikri

Sejarah Sekolah

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3, mengamanatkan  bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.  Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

SMP Islam Terpadu Nurul Fikri sebagai salah satu instansi yang terkait langsung dengan sistem pendidikan nasional memandang perlu untuk melakukan perubahan program pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi SMP Islam Terpadu Nurul Fikri. Program Kerja Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan SMP Islam Terpadu Nurul Fikri. Sesuai dengan pengertian tersebut, Program Kerja Kurikulum 2019/2020 berisi seperangkat rencana dan pengaturan tentang program yang dibakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan SMP Islam Terpadu Nurul Fikri.