Skip to main content

Sejarah &
Landasan Sekolah

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3, mengamanatkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Nurul Fikri Islamic Middle School sebagai salah satu instansi yang terkait langsung dengan sistem pendidikan nasional memandang perlu untuk melakukan perubahan program pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi Nurul Fikri Islamic Middle School.

Program Kerja Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Program Kerja Kurikulum 2019/2020 berisi seperangkat rencana yang dibakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan SMPIT Nurul Fikri.

UU No. 20/2003

Landasan hukum sistem pendidikan nasional.

Visi & Misi

Perubahan terencana yang berkesinambungan.

Kurikulum

Pedoman penyelenggaraan pembelajaran siswa.

Tujuan Pendidikan

Beriman & Bertakwa
Berakhlak Mulia
Sehat Jasmani
Berilmu & Cakap
Kreatif & Inovatif
Pribadi Mandiri
Demokratis & Tanggung Jawab